STANDAR OPERATING PROCEDURE (SOP)


STANDAR OPERATING PROCEDUR (SOP) PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI PERAWAT PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA (PPNI)
PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2011

1.     Kesekretariatan.

1.1. Pendaftaran Peserta dan Pembuatan Kartu Ujian.

1.1.1.      Tujuan :
calon peserta memperoleh pelayanan pendaftaran secara cepat (one day service)dan professional.

1.1.2.      Kegiatan :
1.1.2.1.       Calon pesertamenyerahkan berkas persyaratan ke sekretariat  PPNI Jawa Tengah, secara perseorangan atau kolektif.
1.1.2.2.       Petugas administrasi kesekretariatan melakukan :
·         Check list  setiap persyaratanyang diajukan oleh calon peserta.
·         Memasukkan persyaratan calon peserta yang lengkap ke stopmappeserta ujian.
·         Mengembalikan persyaratan yang tidak lengkap kepada calon peserta.
·         Membuat kartu ujian.
·         Menyerahkan kartu ujian kepada peserta.
·         Menyerahkan tata tertib pelaksanaan ujian kompetensi kepada peserta.
·         Menyerahkan bukti penerimaan berkas kepada peserta.
·         Menyampaikan informasi jadwal dan tempat ujian.
·         Menyampaikan informasi peserta ujian kepada Tim Teknis Pelaksana Ujian.
1.1.2.3.       Proses pendaftaran dan pembuatan kartu ujian harus selesai dalam 1 (satu) hari kerja.
1.1.2.4.       Selesai.

1.2. Penyerahan data peserta ujian.

1.2.1.    Tujuan :
Tim Teknis Pelaksana Ujian memperoleh informasi dan data peserta ujian secara cepat dan tepat untuk penyusunan perencanaan ujian.

1.2.2.      Kegiatan :
1.2.2.1.       Selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah memperoleh data informasi peserta ujian, petugas administrasi menyampaikan data tersebut kepada Ketua Tim Teknis Pelaksanaan Ujian.
1.2.2.2.       Melakukan pencatatan pada buku administrasi.
1.2.2.3.       Selesai.

1.3. Pembuatan kelengkapan administrasi ujian.

1.3.1.      Tujuan :
coordinator memperoleh pelayanan administrasi selama pelaksanaan uji kompetensi secara cepat dan lengkap.

1.3.2.      Kegiatan :
1.3.2.1.       Segera setelah jadwal dan tempat ujian ditentukan oleh tim teknis pelaksana ujian, petugas administrasi membuat kelengkapan administrasi ujian meliputi :
·         Daftar hadir peserta.
·         Daftar hadir supervisor, koordinator dan observer.
·         Berita acara pelaksanaan ujian.
·         Rekapitulasi nilai.
·         Surat tugas supervisor, koordinator, observer.
1.3.2.2.       Menyerahkan kelengkapan administrasi kepada koordinator selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan ujian.
1.3.2.3.       Meminta tanda tangan bukti penyerahan kelengkapan administrasi dari koordinator.
1.3.2.4.       Selesai.

1.4. Pembuatan surat ijin ke institusi koordinator/observer.

1.4.1.    Tujuan :
setiap supervisor/koordinator/observer memperoleh ijin tertulis dari pimpinan institusi masing-masing.

1.4.2.    Kegiatan :
1.4.2.1.       Segera setelah supervisor/koordinator/observer ditentukan oleh tim teknis pelaksana ujian, petugas administrasi membuat surat ijin ke pimpinan institusi masing-masing.
1.4.2.2.       Menyampaikan surat ijin ke masing-masing supervisor/koordinator/observer melalui email dan short massage service (sms) selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan ujian.
1.4.2.3.       Mengirim langsung surat ijin ke institusi melalui koordinator saat pelaksanaan ujian.
1.4.2.4.       Melakukan pencatatan pada buku administrasi.
1.4.2.5.       Selesai.

1.5. Penyampaian informasi kepada berbagai pihak.

1.5.1.      Tujuan :
Semua pihak memperoleh informasi yang cepat dan tepat tentang pelaksanaan uji kompetensi.

1.5.2.      Kegiatan :
1.5.2.1.       Segera setelah Tim Teknis Pelaksanaan Ujian menentukan jadwal, tempat, supervisor, koordinator, dan observer, petugas administrasi harus menyampaikan informasi kepada berbagai pihak tentang berbagai informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan uji kompetensi.
1.5.2.2.       Informasi dikirim melalui short massage service (sms).
1.5.2.3.       Selesai.

1.6. Penyerahan administrasi hasil ujian untuk pengurusan STR

1.6.1.      Tujuan :
Membantu MTKP Jawa Tengah dalam penerbitan surat tanda registrasi (STR) peserta yang lulus uji kompetensi.

1.6.2.      Kegiatan :
1.6.2.1.       Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah rapat yudisium Tim Pelaksana Uji Kompetensi, petugas administrasi harus menyerahkan dokumen-dokumen adminstrasi yang diperlukan untuk pengurusan STR kepada sekretariat MTKP Jawa Tengah.
1.6.2.2.       Meminta bukti tertulis penyerahan dokumen-dokumen administrasi pengurusan STR dari sekretariat MTKP Jawa Tengah.
1.6.2.3.       Melakukan pencatatan administrasi.
1.6.2.4.       Selesai.

1.7. Tindak lanjut terbitnya STR.

1.7.1.      Tujuan :
Membantu peserta uji kompetensi memperoleh STR secara cepat dan professional.

1.7.2.      Kegiatan :
1.7.2.1.       Melakukan komunikasi secara periodic kepada sekretariat MTKP Jawa Tengah bila 7 (tujuh) hari kerja setelah penyerahan dokumentasi administrasi, STR belum diterbitkan.
1.7.2.2.       Melaporkan kepada Ketua Tim Pelaksana Uji Kompetensi dan anggota Tim Adhock Uji Kompetensi MTKP dari unsur PPNI bila 10 (sepuluh hari kerja) STR belum diterbitkan.
1.7.2.3.       Mengirim surat resmi tertulis dari PPNI Jawa Tengah kepada MTKP Jawa Tengah tentang penerbitan STR bila 14 (empat belas) hari kerja setelah penyerahan dokumen administrasi, STR belum diterbitkan.
1.7.2.4.       Melakukan komunikasi secara intensif kepada secretariat MTKP sampai diterbitkannya STR.
1.7.2.5.       Melakukan pencatatan administrative.
1.7.2.6.       Selesai.

1.8. Penyerahan STR.

1.8.1.      Tujuan :
Membantu peserta uji kompetensi memperoleh STR secara cepat dan professional.

1.8.2.      Kegiatan :
1.8.2.1.       Segera setelah diterbitkannya STR oleh MTKP Jawa Tengah, menyampaikan informasi kepada peserta ujian dan pihak lain untuk penyerahan STR.
1.8.2.2.       Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya STR, mengirim STR secara langsung atau melalui jasa pelayanan titipan kilat.
1.8.2.3.       Meminta bukti tertulis penyerahan STR.
1.8.2.4.       Melakukan pencatatan administrasi.
1.8.2.5.       Selesai.

2.     Tim Teknis Pelaksana.

2.1. Penyusunan jadwal, TUK, koordinator, observer.

2.1.1.      Tujuan :
Menyusun rencana  uji kompetensi secara cepat, transparan dan professional.

2.1.2.      Kegiatan :
2.1.2.1.       Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah penyerahan data peserta ujian dari petugas administrasi, Tim Teknis Pelaksana Uji Kompetensi dan Tim Adhock uji kompetensi MTKP Jawa Tengah harus menyusun jadwal ujian, tempat uji kompetensi (TUK), menentukan koordinator dan observer.
2.1.2.2.       Sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan ujian, menyampaikan perencanaan uji kompetensi tersebut kepada sekretariat uji kompetensi untuk proses administrasi dan penyampaian informasi kepada berbagai pihak.
2.1.2.3.       Melakukan pencatatan administrasi.
2.1.2.4.       Selesai.

2.2.  Koordinasi berbagai pihak.

2.2.1.      Tujuan :
Melakukan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi kepada berbagai pihak agar perencanaan dan pelakanaan uji kompetensi berjalan dengan baik.

2.2.2.      Kegiatan :
2.2.2.1.         Segera setelah perencanaan uji kompetensi ditentukan, Tim Teknis Pelaksana Uji Kompetensi dan Adhock melakukan komunikasi dan koordinasi kepada koordinator, observer, PPNI Kabupaten/Kota, Pimpinan Institusi, penyelenggara TUK, dan pihak lain tentang segala hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan uji kompetensi.
2.2.2.2.         Melakukan pencatatan administrasi.
2.2.2.3.         Selesai.

2.3.   Penentuan set soal.

2.3.1.      Tujuan :
Menyediakan set soal ujian yang bermutu, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

2.3.2.      Kegiatan :
2.3.2.1.         Tim Teknis Pelaksana Uji Kompetensi menyediakan set soal dari bank soal uji kompetensi.
2.3.2.2.         Melakukan pengepakan set soal sedemikian rupa, sehingga terjamin keamanannya, mulai dari penyerahan ke koordinator hingga pembukaan set soal dihadapan peserta ujian.
2.3.2.3.         Set soal tidak boleh sama antara kelompok satu, dua, dan seterusnya dalam satu tempat uji kompetensi.
2.3.2.4.         Selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian, set soal harus diberikan kepada koordinator  ujian.
2.3.2.5.         Melakukan pencatatan administrasi penyerahan set soal.
2.3.2.6.         Selesai.

2.4.   Penentuan kelulusan.

2.4.1.      Tujuan :
Menentukan kelulusan peserta uji kompetensi secara formal dan transparan.

2.4.2.      Kegiatan :
2.4.2.1.            Selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja setelah pelaksanaan ujian, Tim Teknis  Pelaksana Ujian bersama Tim Adhock menentukan kelulusan peserta ujian melalui rapat yudisium dengan koordinator ujian.
2.4.2.2.            Menerbitkan surat keterangan lulus uji kompetensi untuk segera diproses secara administrasi oleh Sekretariat Uji Kompetensi dan Sekretariat MTKP Jawa Tengah.
2.4.2.3.            Melakukan pencatatan administrative.
2.4.2.4.            Selesai.

3.     Peserta ujian

3.1.   Tujuan :
Menjaga pelaksanaan ujian secara tertib, teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga peserta ujian mampu melaksanakan ujian dengan tenang.

3.2.   Kegiatan :
3.2.1.          Peserta ujian harus hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian.
3.2.2.          Peserta memakai seragam identitas perawat : atas putih, bawah putih, memakai identitas nama.
3.2.3.          Peserta menunjukkan kartu ujian.
3.2.4.          Peserta mengisi daftar hadir.
3.2.5.          Peserta harus menjaga ketenangan dan ketertiban selama melaksanakan ujian.
3.2.6.          Peserta harus menjaga sopan santun, norma, etika dan saling menghormati kepada sesame peserta ujian, observer dan koordinator.
3.2.7.          Peserta harus melaksanakan ujian secara jujur, mandiri, bersungguh-sunggu dan mentaati peraturan yang berlaku.
3.2.8.          Peserta dilarang :
a.       Mengerjakan soal sebelum ada perintah untuk mulai mengerjakan soal.
b.      Meninggalkan tempat ujian sebelum ada perintah untuk meninggalkan tempat ujian.
c.       Bekerja sama dengan peserta lain, koordinator dan observer dalam mengerjakan soal ujian.
d.      Mencontek jawaban peserta lain.
e.       Berbicara dengan peserta lain, koordinator dan observer.
f.        Berbuat gaduh yang mengganggu konsentrasi peserta lain.
g.       Meminjam alat tulis dan perlengkapan lainnya kepada peserta lain.
3.2.9.          Peserta bersedia sanggup menerima sangsi dari koordinator ujian apabila melanggar peraturan yang berlaku.





4.     Koordinator/observer

4.1.   Tujuan :
Menjaga pelaksanaan ujian berjalan secara tertib, teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga koordinator/observer dapat bekerja dengan baik.

4.2.   Kegiatan :
4.2.1.          Hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum ujian dimulai.
4.2.2.          Memakai baju berwarna putih, celana/bawahan hitam/gelap, memakai identitas nama di sebelah kanan, PIN PPNI di sebelah kiri, dan ID Card sebagai koordinator/observer.
4.2.3.          Mengisi daftar hadir.
4.2.4.          Menandatangani berita acara pelaksanaan ujian.
4.2.5.          Melaksanakan tugas sebagai koordinator/observer secara jujur, adil, objektif, transparan, dan bertanggung jawab selama pelaksanaan ujian.
4.2.6.          selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah pelaksanaan ujian, koordinator harus menyerahkan laporan pelaksanaan ujian kepada Tim Teknis Pelaksana Ujian, berisi :
a.       Daftar hadir peserta, supervisor, koordinator, observer.
b.      Berita acara ujian.
c.       Lembar jawab dan lembar penilaian observer.
d.      Rekapitulasi nilai.
e.       Laporan supervisor.
f.        Naskah soal.
g.       Rekapitulasi honor dan biaya lain untuk supervisor, koordinator, observer, probandus, TUK, PPNI Kabupaten/kota, sesuai pagu yang telah ditetapkan.
h.      Penilaian Rekapitulasi nilai
4.2.7.          Melakukan pencatatan administrative.
4.2.8.          Selesai.

5.     Supervisor

5.1.   Tujuan :
5.1.1.          Menjaga pelaksanaan ujian berjalan secara tertib, teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5.1.2.          Menjamin peserta ujian, koordinator dan observer melaksanakan tugas secara baik.

5.2.   Kegiatan :
5.2.1.          Hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum ujian dimulai.
5.2.2.          Memakai baju berwarna putih, celana/bawahan hitam/gelap, memakai identitas nama di sebelah kanan, PIN PPNI di sebelah kiri, dan ID card sebagai supervisor.
5.2.3.          Mengisi daftar hadir.
5.2.4.          Mengisi formulir check list supervisor.
5.2.5.          Menyusun laporan supervisor, bila terdapat kejadian-kejadian di luar ketentuan.
5.2.6.          Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah pelaksanaan ujian, menyerahkan laporan supervisor kepada Pengurus PPNI Jawa Tengah.
5.2.7.          Melakukan pencatatan administrative.
5.2.8.          Selesai.


Semarang, 07 September 2011

PENGURUS PROPINSI PPNI JAWA TENGAH


 ttd


Edy Wuryanto, SKp., M.Kep