KODE ETIK TIM UJI KOMPETENSI


KODE ETIK TIM UJI KOMPETENSI PERAWAT
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA (PPNI) PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2011

1.      Setiapsupervisor/coordinator/observer harus menjunjung tinggi nama baik PPNI Jawa Tengah sebagai organisasi profesi yang bertanggung jawab penuh dalam menentukan perawat yang kompeten agar masyarakat memperolehp elayanan keperawatan yang aman dan bermutu, melalui proses uji kompetensi.

2.      Setiap supervisor/coordinator/observer harus bekerja secaraj ujur, adil, objektif, transparan, dan bertanggungjawab selama pelaksanaan uji kompetensi.

3.      Setiapsupervisor/coordinator/observer harus mentaati semua peraturan dan standar operating prosedur (SOP) pelaksanaan uji kompetensi yang ditetapkan oleh PPNI Jawa Tengah.

4.      Setiapsupervisor/coordinator/observer harusmendapatijindaripimpinaninstitusimasing-masing.

5.      Setiap supervisor/coordinator/observer harus bekerjasama dengan berbagai pihak untuk kelancaran pelaksanaan uji kompetensi.

6.      Setiap coordinator/observer harusmenjagakerahasiaandokumen-dokumenujiandanhasilujian.

7.      Setiap supervisor/coordinator/observer harus hadir tepat waktu, menggunakan seragam danatribut, serta melaksanakan tugas sesuai jadwal yang ditetapkan.

8.      Setiapsupervisor/coordinator/observer dilarang :
a.       Bekerjasama dengan peserta ujian, institusi pendidikan atau pihak lain untuk membantu kelulusan peserta ujian.
b.      Membocorkan soal ujian baik lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
c.       Menginformasikanhasilujian, proses ujiandaninformasi lain kepadapihak lain,sebelumdiumumkanoleh PPNI Jawa Tengah.
d.      Merubahhasilujianuntukmembantupesertaujian.
e.       Bertugas di institusitempatbekerjasupervisor/coordinator/observer.
f.        Menerima honor, transportasi,akomodasi, ataubiaya lain daripihak lain.
g.       Memintafasilitas khusus diluar ketentuan yang telahditetapkan.

9.      Setiap supervisor/coordinator/observer harus memperhatikans opansantun, tata krama dan norma-normal yang berlaku selama pelaksanaan uji kompetensi.
10.  Setiap supervisor/coordinator/observer sanggup menerimasangsi dari PPNI Jawa Tengah apabila melanggar kode etik, peraturan-peraturan dan SOP, setelah melalui sidangt im supervisor uji kompetensi.

Semarang, 07 September 2011

PENGURUS PROPINSI
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA(PPNI)
JAWA TENGAH

KETUA,

 ttd


EDY WURYANTO, SKP, M.Kep